Jumat, 07 Februari 2014

Mengapa Klaim Garansi Panel, PCB DITOLAK?



Setiap kerusakan pada unit televisi yang masih dalam masa garansi konsumen akan mendapatkan pergantian part yang rusak, bukan pergantian unit. Namun ada kalanya permintaan garansi ditolak oleh pihak vendor.
Kesalahan diagnosis tersebut akan diklaim balik ke cabang atau ASS. Teknisi harus mampu menentukan mana saja hal yang boleh mendapat ganti dan hal mana yang tidak mendapat ganti.


Pada tiap kasus terjadi kerusakan panel, pasti diminta mengirimkan foto barcode dan gejala kerusakan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tanggal produksi panel tersebut. Untuk gambar keluhan dimaksudkan mengetahui kondisi dari panel tersebut. Kadang panel bekas yang dikirim ke part centre diterima dalam kondisi rusak. Jika diperiksa karena kesalahan ekspedisi, maka akan diklaim ke ekspedisi.

Berikut adalah “Reject Claim” dimana spare part pada unit Under Guarantie tidak dapat di- garansi:

Panel Dispaly Rusak (Pecah atau Retak), karena terbentur, tertimpa, terjatuh, cairan bocor.




 PANEL PECAH






 PANEL TERGORES





 

PANEL BERKARAT





 


 PANEL BERKARAT








PANEL RETAK




 


PANEL BOCOR/BUBBLE


PCB Assy Main, PCB Power Supply Unit dan Lainnya Rusak, karena terkena cairan, berkarat,
sambaran petir, terkena tegangan tinggi, serangga masuk, bekas disolder, dikikis, modul pecah, retak, sompel akibat kesalahan packing/ handling.
 

 PCB TERBAKAR









 KOMPONEN HILANG/LEPAS






 PCB TERKELUPAS/BEKAS DIKIKIS





Untuk kasus khusus, yang disebabkan cicak, tetap akan dapat klaim jika disertai bukti otentik berupa foto panel atau pcb beserta cicak.










Semoga membantu..

Redaksi menanti keikutsertaan Anda dalam mengembangkan blog ini dengan mengirimkan artikel ke service.topjaya@gmail.com. Terima kasih.

1 komentar :

  1. Mas format pls dis nya apa. Sya sdah cb tp gak bsa jalan proces update ny. Tv sya led tv toshiba 32pu200ej

    BalasHapus