Sabtu, 22 Maret 2014

Kewajiban Memasang Logo SNI

Seperti diketahui bersama, bahwa mulai 10 April 2014 produk elektronika (refrigerator, lemari pembeku, mesin cuci, Pendingin ruangan) harus mencantumkan logo SNI. Ini dimaksudkan agar konsumen mendapat kepastian terhadap produk yang dipakainya.



Topjaya pun diwajibkan melakukan beberapa penyesuaian agar produknya dapat beredar di Indonesia. Walaupun semua produk Topjaya telah melalui selksi yang ketat, tetap akan dilakukan revisi terhadap beberapa model. Konsumen tidak perlu khawatir penurunan mutu karena beberapa produk ternyata sudah di atas level yang ditentukan. Jadi tidak akan ada downgrade.

Dari bebrapa model, ternyata ada beberapa model yang masih tidak menggunakan SNI, karena belum tersedia aturan tersebut. Berikut adalah daftar ketentuan berkait dengan SNI.


Dengan diberlakukannya SNI, untuk produk-produk yang harus ber-SNI akan terjadi perubahan kualitas terutama dari unsur keamanan dan keselamatan pemakaian (safety), sehingga model-model baru tersebut akan mengalami perubahan sbb:
  1. Nomer Material dan Nama Material
  2. Perubahan harga jual
  3. Pada kemasan dan “Name Plate” akan ada tanda SNI
  4. Bentuk fisik tampilan produk mungkin akan sama dengan yang sebelumnya, tetapi pasti terjadi perubahan pada bagian dalam (inner parts), antara lain socket penyambungan kabel, pelindung kabel anti tikus, panjang condenser, dst.


Pemberlakuan SNI efektif tanggal 10 April 2014, artinya barang-barang baru yang diimport yang masuk ke kawasan pabean Indonesia atau diproduksi di dalam negeri sudah harus berlabel SNI mulai tanggal 10 April 2014. Barang yang sudah diproduksi atau diimport sebelum tanggal 10 April 2014 masih bisa beredar di pasaran sampai dengan tanggal 10 Desember 2014.

Redaksi menerima artikel, silakan kirimkan ke service.topjaya@gmail.com
Salam sukses



Tidak ada komentar :

Posting Komentar